Rabu, 15 Januari 2014

Wanita Solehah, Keutamaan dan Sifat-sifatnya

Wanita Solehah, Keutamaan dan Sifat-sifatnya

Apa yang sering diangan-angankan oleh kebanyakan laki-laki tentang wanita yang bakal menjadi pendamping hidupnya? Cantik, kaya, mempunyai kedudukan dan kerjaya yang bagus, serta taat  pada suami. Inilah keinginan yang banyaknya muncul. Satu keinginan yang lebih tepat disebut angan-angan, kerana  jarang ada wanita yang memiliki sifat demikian.

Kebanyakan laki-laki lebih memperhatikan penampilan zahir, sementara unsur akhlak berkaitan wanita tersebut kurang diperhatikan. Padahal akhlak daripada pasangan hidupnya itulah yang akan banyak berpengaruh terhadap kebahagiaan rumah tangganya.

Seorang Muslim yang soleh, ketika membangun mahligai rumah tangga maka yang menjadi dambaan dan cita-citanya adalah agar kehidupan rumah tangganya kelak berjalan dengan baik, dipenuhi mawaddah wa rahmah, sarat dengan kebahagiaan, adanya saling ta‘awun (tolong menolong), saling memahami dan saling mengerti. Dia juga mendamba memiliki isteri  yang pandai meletakan diri untuk menjadi naungan ketenangan bagi suami dan tempat beristirahat dari sukarnya kehidupan di luar. Ia berharap dari rumah tangga itu kelak akan lahir anak turunannya yang soleh yang menjadi qurratu a‘yun (penyejuk mata) baginya.

Demikian harapan demi harapan dirajutnya sambil meminta kepada Ar-Rabbul A‘la (Allah Yang Maha Tinggi) agar dimudahkan segala urusannya. Namun tentunya apa yang menjadi dambaan seorang Muslim ini tidak akan terwujud dengan baik terkecuali apabila wanita yang dipilihnya untuk menemani hidupnya adalah wanita solehah. Kerana  hanya wanita solehah yang dapat menjadi teman hidup yang sebenarnya dalam suka mahupun lara, yang akan membantu dan mendorong suaminya untuk taat kepada Allah. Hanya dalam diri wanita solehah  tertanam akidah  tauhid, akhlak yang mulia dan budi pekerti yang luhur. Dia akan berupaya ta‘awun dengan suaminya untuk menjadikan rumah tangganya bangunan yang kuat lagi guna menyiapkan generasi Islam yang diredhai Ar-Rahman.

Sebaliknya, apabila yang dipilih sebagai pendamping hidup adalah wanita yang tidak terdidik dalam agama dan tidak berpegang dengan agama, maka dia akan menjadi duri dalam daging dan musuh dalam selimut bagi si suami. Akibatnya rumah tangga selalu sarat dengan kesukaran, keributan, dan perselisihan. Isteri  seperti inilah yang sering dikeluhkan oleh para suami, sampai-sampai ada di antara mereka yang berkata: “Aku telah berbuat baik kepadanya dan memenuhi semua haknya namun ia selalu menyakitiku.”

Duhai kiranya wanita itu tahu betapa besar hak suaminya,  duhai kiranya dia tahu akibat yang akan diperoleh dengan menyakiti dan melukai hati suaminya….! Namun dari mana pengetahuan dan kesedaran itu akan didapatkan apabila dia jauh dari pengajaran dan bimbingan agamanya yang hak?

Keutamaan Wanita Solehah

Abdullah bin Amr  meriwayatkan sabda Rasulullah s.a.w.:

“Sesungguhnya dunia itu  adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita solehah .” (Hadis Riwayat. Muslim no. 1467).
Rasulullah s.a.w. bersabda kepada Umar ibnul Khathab r.a.:

“Mahukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik perbendaharaan seorang lelaki, iaitu isteri  solehah  yang apabila dipandang akan menyenangkannya, apabila diperintah akan mentaatinya, dan apabila ia bepergian si isteri  ini akan menjaga dirinya.” (Hadis Riwayat Abu Dawud no. 1417. Asy-Syaikh Muqbil t berkata dalam Al-Jami’ush Shahih 3/57: “Hadits ini shahih di atas syarat Muslim.”)

Berkata Al-Qadhi Iyyadh: “Tatkala Nabi  menerangkan kepada para sahabatnya bahawa  tidak berdosa mereka mengumpulkan harta selama mereka menunaikan zakatnya, beliau memandang perlunya memberi khabar gembira kepada mereka dengan menganjurkan mereka kepada apa yang lebih baik dan lebih kekal iaitu  isteri  yang solehah  yang cantik (lahir batinnya) kerana  ia akan selalu bersamamu menemanimu. Apabila engkau pandang menyenangkanmu, ia tunaikan keperluan apabila engkau memerlukannya. Engkau dapat bermusyawarah dengannya dalam perkara yang dapat membantumu dan ia akan menjaga rahsiamu. Engkau dapat meminta bantuannya dalam keperluan-keperluanmu, ia mentaati perintahmu dan apabila engkau meninggalkannya ia akan menjaga hartamu dan memelihara dan mengasuh anak-anakmu.” (‘Aunul Ma‘bud, 5/57)

Rasulullah s.a.w.  pernah pula bersabda:
“Empat perkara termasuk dari kebahagiaan, iaitu  wanita (isteri ) yang solehah, tempat tinggal yang luas dan lapang, tetangga yang  soleh, dan tunggangan (kenderaan) yang nyaman. Dan  empat perkara yang merupakan kesengsaraan iaitu  tetangga yang buruk, isteri  yang jelik (tidak solehah ), kenderaan yang tidak nyaman, dan tempat tinggal yang sempit.” (Hadis Riwayat  Ibnu Hibban dalam Al-Mawarid hal. 302, disahihkan Asy-Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’ush Shahih, 3/57 dan Asy-Syaikh Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 282).

Ketika Umar ibnul Khaththab bertanya kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah, harta apakah yang sebaiknya kita miliki?” Beliau  menjawab:
“Hendaklah salah seorang dari kalian memiliki hati yang bersyukur, lisan yang senantiasa berzikir dan isteri  mukminah yang akan menolongmu dalam perkara akhirat.” (Hadis Riwayat  Ibnu Majah no. 1856, dishahihkan Asy-Syaikh Albani t dalam Shahih  Ibnu Majah no. 1505).

Cukuplah kemuliaan dan keutamaan bagi wanita solehah  dengan anjuran Rasulullah  bagi lelaki yang ingin menikah untuk mengutamakannya dari yang selainnya. Baginda bersabda:
“Wanita itu dinikahi kerana  empat perkara iaitu  kerana  hartanya, kerana  keturunannya, kerana  kecantikannya, dan kerana  agamanya. Maka pilihlah olehmu wanita yang punya agama, engkau akan beruntung.” (Hadis Riwayat Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 1466).

Empat hal tersebut merupakan faktor penyebab dipersuntingnya seorang wanita dan ini merupakan perkhabaran berdasarkan kenyataan yang biasa terjadi di tengah manusia, bukan suatu perintah untuk mengumpulkan perkara-perkara tersebut. Demikian kata Al-Imam Al-Qurthubi. Namun zahir hadis ini menunjukkan boleh menikahi wanita kerana  salah satu dari empat perkara tersebut, akan tetapi memilih wanita kerana  agamanya lebih utama. (Fathul Bari, 9/164).

Al-Hafiz Ibnu Hajar  berkata: “Yang sepatutnya bagi seorang yang beragama dan memiliki muruah (adab) untuk menjadikan agama sebagai petunjuk pandangannya dalam segala sesuatu terlebih lagi dalam suatu perkara yang akan tinggal lama bersamanya (isteri ). Maka Rasulullah  memerintahkan untuk mendapatkan seorang wanita yang memiliki agama di mana hal ini merupakan puncak keinginannya.” (Fathul Bari, 9/164)

Al-Imam An-Nawawi  berkata: “Dalam hadis ini ada anjuran untuk berteman atau bersahabat dengan orang yang memiliki agama dalam segala sesuatu kerana  ia akan mengambil manfaat dari akhlak mereka (teman yang baik tersebut), berkah mereka, baiknya jalan mereka, dan aman dari mendapatkan kerosakan  mereka.” (Syarah Shahih Muslim, 10/52).

Sifat-sifat Isteri  Solehah

Allah SWT  berfirman: “Wanita (isteri ) solehah  adalah yang taat lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada dikeranakan Allah telah memelihara mereka.” (Surah An-Nisa: 34)

Dalam ayat yang mulia di atas disebutkan di antara sifat wanita solehah  adalah taat kepada Allah dan kepada suaminya dalam perkara yang ma‘ruf lagi memelihara dirinya ketika suaminya tidak berada di sampingnya.

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa‘di t berkata: “Tugas seorang isteri  adalah menunaikan ketaatan kepada Rabbnya dan taat kepada suaminya, kerana  itulah Allah berfirman: “Wanita solehah  adalah yang taat,” yakni taat kepada Allah, “Lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada.” Yakni taat kepada suami mereka bahkan ketika  suaminya tidak ada (sedang bepergian), dia menjaga suaminya dengan menjaga dirinya dan harta suaminya.”  (Taisir Al-Karimir Rahman, hal.177)

Ketika Rasulullah  menghadapi permasalahan dengan isteri -isteri nya sampai beliau bersumpah tidak akan mencampuri mereka selama sebulan, Allah SWT  menyatakan kepada Rasul-Nya:
“Jika sampai Nabi menceraikan kalian,  mudah-mudahan Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan isteri -isteri  yang lebih baik daripada kalian, muslimat, mukminat, qanitat, taibat, ‘abidat, saihat  dari kalangan janda ataupun gadis.”  (Surah At-Tahrim: 5)

Dalam ayat yang mulia di atas disebutkan beberapa sifat isteri  yang solehah  iaitu :
a. Muslimat: wanita-wanita yang ikhlas (kepada Allah), tunduk kepada perintah Allah ta‘ala dan perintah Rasul-Nya.
b. Mukminat: wanita-wanita yang membenarkan perintah dan larangan Allah SWT.
c. Qanitat: wanita-wanita yang taat
d. Taibat: wanita-wanita yang selalu bertaubat daripada dosa-dosa mereka, selalu kembali kepada perintah (perkara yang ditetapkan) Rasulullah s.a.w. walaupun harus meninggalkan apa yang disenangi oleh hawa nafsu mereka.
e. Abidat: wanita-wanita yang banyak melakukan ibadah kepada Allah  (dengan mentauhidkannya kerana  semua yang dimaksudkan dengan ibadah kepada Allah  di dalam Al-Quran adalah tauhid, kata Ibnu Abbas).
f. Saihat: wanita-wanita yang berpuasa.  (Al-Jami‘ li Ahkamil Qur’an, 18/126-127, Tafsir Ibnu Katsir, 8/132).
Rasulullah s.a.w.  menyatakan: “Apabila seorang wanita solat lima waktu, puasa sebulan (Ramadan), menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: Masuklah engkau ke dalam syurga dari pintu mana saja yang engkau sukai.” (Hadis Riwayat Ahmad 1/191, disahihkan Asy-Syaikh Albani t dalam Shahihul Jami’ no. 660, 661).

Selasa, 14 Januari 2014

Membiasakan Anak Untuk Melaksanakan Ketaatan

Membiasakan Anak Untuk Melaksanakan Ketaatan

 

Diantara perkara yang penting untuk diperhatikan dalam masalah tarbiyatul aulad (pendidikan anak) adalah membiasakan anak untuk melakukan ketataan kepada Allah. Tentang hal ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat pada usia tujuh tahun, pukulah mereka karena meninggalkannya pada usia sepuluh tahun, dan pisahkanlah mereka di tempat tidur.” (HR. Abu Dawud dan dinyatakan hasan oleh Syaikh Al-Albani di al-Irwa’ no 247)
Dari ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz, bahwa ia berkata:
أَرْسَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الْأَنْصَارِ الَّتِي حَوْلَ الْمَدِينَةِ: ” مَنْ كَانَ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، وَمَنْ كَانَ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيَصُمْ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ ” . قَالَت: فَكُنَّا بَعْدَ ذَلِكَ نَصُومُهُ، وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا الصِّغَارَ مِنْهُمْ، وَنَذْهَبُ إِلَى الْمَسْجِدِ، وَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهَا إِيَّاهُ عِنْدَ الْإِفْطَارِ
”Rasulullah mengirim utusan di pagi hari ‘Asyura’ ke kampung-kampung kaum Anshar yang berada disekitar Madinah (untuk mengumumkan), Barangsiapa di pagi hari ini berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Barangsiapa di pagi hari ini berbuka (tidak berpuasa), hendaklah ia menyempurnakan sisa harinya (dengan berpuasa).”
Ar-Rubayyi’ berkata, “Setelah peristiwa itu, kami selalu melakukan puasa ‘Asyura dan mengajak anak-anak kami yang masih kecil di antara mereka untuk berpuasa. Kami (mengajak) mereka pergi ke masjid, lalu kami membuat mainan dari kapas untuk mereka. Apabila salah seorang dari mereka menangis meminta makanan, kami memberi mainan itu kepadanya hingga tiba waktu berbuka.” (Mutafaqun alaihi)
Dalam sebuah atsar dari Umar, dimana beliau berkata kepada seseorang yang mabuk dikarenakan minum khmar (minuman memabukkan) dibulan ramadhan:
“Celaka kamu (karena mabuk di bulan ramadhan), sementara anak-anak kita mau berpuasa.” Lalu Umar mencambuk orang itu sebanyak delapan puluh kali, kemudian mengirimnya kenegeri Syam.” (HR. Bukhari secara mua’alaq (tanpa sanad). Sa’id bin Manshur dan al-Baghawi pada kitab al-Jadiyyat secra maushul (dengan sanad) bersambung sampai umar)
Dari sini kita mengetahui perintah Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam dan kebiasan para shahabat dalam mentarbiyah anak-anak mereka yaitu membiasakan anak-anak mereka untuk melakukan ketaatan kepada Allah semenjak kecil. Bahkan perkara ini sangatlah penting dalam permasalahan mendidik anak-anak, sehingga anak menjadi mencintai dan terbiasa  serta tumbuh dalam ketaatan dan ibadah kepada Allah. Berbeda ketika orang tua tidak membiasakan anaknya untuk shalat, puasa, ngaji dan ketaatan yang lainnya maka bisa jadi ketika besar anak tersebut enggan  atau malas atau bahkan meremehkan kewajiban yang Allah wajibkan kepadanya atau bahkan meninggalkannya. Apalagi melakukan amalan-amalan yang hukumnya sunnah. Maka untuk para orang tua dan para pendidik yang menginginkan kebaikkan untuk anak-anaknya maka biasakanlah, serta motivasilah  anak-anak untuk melakukan ketaatan kepada Allah. Dengan harapan anak-anak kita tumbuh menjadi seseorang yang shalih yang senantiasa melaksankan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.  Wallahu a’alam bish shawwab (ditulis oleh Abdullah al-Jakarty)

Senin, 13 Januari 2014

keyakinanku dan keyakinanmu, yang baik buatmu jalankan

[10 Keanehan Para Pendukung Maulid]

Oleh: Ustadz M. Abduh Tuasikal, ST, MSc Hafidzhahullah

1- Mencintai Nabi, namun beribadah tanpa perintah Nabi

2- Menanyakan mana dalil yang mengharamkan maulid secara khusus. Padahal seharusnya yang ditanyakan adalah mana dalil yang memerintahkan. Karena bedakan antara masalah ibadah dan adat atau muamalah.

3- Berkata bahwa maulid adalah bid’ah hasanah karena menganggap bid’ah itu ada dua. Ada bid’ah hasanah dan sayyi’ah. Namun ketika ditanya, apa yang dimaksud bid’ah sayyi’ah, mereka sulit menyebutkan contohnya.
Padahal ulama Syafi’i seperti Ibnul ‘Atthor, murid Imam Nawawi telah mengategorikan beberapa bid’ah yang dikatakan hasanah oleh mereka sebagai bid’ah yang tercela.

4- Mengaku madzhab Syafi’i namun tidak pernah menunjukkan Imam Syafi’i mengadakan maulid.

5- Di tanah kelahiran Nabi tidak merayakan maulid, namun anehnya negeri yang jauh dari tempat tersebut malah merayakannya.

6- Cuma bisa beralasan bahwa orang yang melarang peringatan Maulid adalah Wahabi karena tidak punya alasan lainnya.

7- Berdalil bahwa ia merayakan maulid dalam rangka cinta nabi, namun ketika ditanya malah beralasan karena maulid dilakukan oleh kyai atau ustadznya. Itu mah tandanya cinta ustadz, bukan cinta nabi.

8- Sahabat dan Istri Nabi tentu orang-orang yang lebih mencintai Nabi, apalagi mereka bertemu dan berjumpa dengan beliau secara langsung. Namun tidak ada satu bukti pun yang menunjukkan kalau mereka tadi mengagungkan dan mencintai nabi dengan merayakan maulid.

9- Merayakan maulid pada tanggal yang sebenarnya diperselisihkan oleh para ulama. Buktinya ada kaum muslimin yang merayakan maulid pada tanggal 10 Rabiul Awwal. Ada pula yang mengadakan maulid dan dijadikan libur pada tanggal 14 Rabiul Awwal, seperti info yang kami dapatkan dari sahabat kami di Oman. Mayoritas lainnya merayakan pada tanggal 12.
Hari kelahiran Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- adalah hari Senin. Sedangkan tahun kelahirannya adalah pada tahun Gajah seperti diterangkan dalam surat Al Fiil. Adapun mengenai waktu meninggalnya beliau diterangkan dalam surat An Nashr seperti keterangan dari Ibnu ‘Abbas dan ‘Umar bin Al Khottob radhiyyallahu ‘anhuma.

10- Maulid dilakukan dengan membaca shalawat dan shiroh Rasul. Anehnya, kenapa cuma mau setahun dilakukan.
Yang para ulama contohkan, mereka itu ajarkan hadits-hadits Nabi setiap saat yang berisi perjalanan hidup Nabi yang mulia. Jadi bukan hanya setahun sekali, yaitu tanggal 12 Rabiul Awwal.

Buktikan Cintamu pada Nabimu …

Mencintai nabi yang benar adalah hidupkan sunnah Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sunnah yang dimaksudkan adalah ajaran dan petunjuk beliau.

Sebagaimana yang kami dengarkan dari Imam Masjidil Haram, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrahman As Sudais -semoga Allah memberkahi umur beliau- dalam Khutbah Jum’at beliau,

إحياء سنته حقيقة حبه

“Menghidupkan ajaran Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- adalah hakekat mencintai beliau.” (Khutbah Jum’at di Masjidil Haram, 13/3/1434 H)

Kalau mau menghidupkan ajaran Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- adalah lakukan amalan sunnah beliau yang ada dalilnya. Seperti keterangan Syaikh Muktar Asy Syinqithi -semoga Allah senantiasa menjaga beliau dalam kebaikan- dalam muhadhoroh di Masjid Nabawi (12/3/1434 H) bahwa Maulid Nabi yang ada dalilnya adalah dengan menjelaskan puasa Senin, karena bertepatan dengan hari lahir beliau.

Memang benar apa yang beliau katakan bahwa puasa Senin bertepatan dengan hari lahir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Qotadah Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab,

ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ

“Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku.” (HR. Muslim no. 1162)

Catatan: Sebagian beralasan dengan puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Senin, karena pada hari tersebut adalah hari kelahirannya. Ini berarti hari kelahiran boleh dirayakan.
Sanggahan: Bagaimana mungkin dalil di atas menjadi dalil untuk merayakan hari kelahiran beliau[?] Ini sungguh tidak tepat dalam berdalil. Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melaksanakan puasa pada tanggal kelahirannya yaitu tanggal 12 Rabiul Awwal, dan itu kalau benar pada tanggal tersebut beliau lahir. Karena dalam masalah tanggal kelahiran beliau masih terdapat perselisihan. Yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan adalah puasa pada hari Senin bukan pada 12 Rabiul Awwal[!] Seharusnya kalau mau mengenang hari kelahiran Nabi dengan dalil di atas, maka perayaan Maulid harus setiap pekan bukan setiap tahun.

Silahkan di #SHARE

Himbauan untuk pembaca

Dear pembaca setia page Islam itu Indah. Kami menganjurkan kepada sobat semua untuk tidak terburu-buru memberikan komentar atau bertanya terkait status yang kami buat. Usahakan baca hingga tuntas lalu pahami dengan baik. Sering kali kami dapati tanggapan atau pertanyaan dari sobat yang dilontarkan secara terburu-buru. Padahal status yang kami publikasikan telah jelas.

Kami juga menghimbau kepada sobat semua untuk tidak menggunakan kata-kata yang kasar dan keji bila tidak setuju dengan status yang kami buat. Karena yang demikian tidak layak terlontar dari lisan insan beriman

Apabila tidak setuju dengan apa yang kami sampaikan, utarakan pendapat anda secara sopan. Gunakanlah Al Qur'an dan As Sunnah sebagai pedoman. Hindari membantah dengan akal semata. Kami hanya berusaha berbagi kebenaran yang berlandasarkan wahyu di halaman ini. Oleh karena itu tidak selaiknya mengedepankan hawa nafsu dan logika dalam menanggapi status yang kami buat
dari ISLAM ITU INDAH FACEBOOK.

Sabtu, 11 Januari 2014

PUPUK KOMPOS DAN HAL-HAL YANG MEMPENGARUHINYA



PUPUK KOMPOS
 DAN HAL-HAL YANG MEMPENGARUHINYA


BAB I PENDAHULUAN
A.          Latar Belakang
Setiap tahun ribuan hektar lahan yang subur berkurang akibat penggunaan pupuk kimia. Sungguh ironis, menggunakan racun untuk meningkatkan produksi pangan bagi kehidupan. Tidak heran bila kesehatan dan daya tahan tubuh manusia terus merosot.Penggunaan pupuk organik tidak meninggalkan residu yang membahayakan bagi kehidupan. Pengaplikasiannya mampu memperkaya sekaligus mengembalikan ketersediaan unsur hara bagi tanah dan tumbuhan dengan aman.Nilai tambah dari penggunaan pupuk organik.  Bahwa  seperti  diketahui  bersama  hasil  produk  pertanian  dengan  menggunakan  pupuk  organik  mempunyai  nilai  jual  yang  lebih  tinggi  dibanding  dengan  pertanian  anorganik  (pupuk  buatan  pabrik),  apalagi  dipadukan  dengan  penggunaan  pestisida  organik  dimana  produknya  dikenal  sebagai  “Beras  organik  non  pestisida”, mempunyai  harga  jual  hampir  dua  kali  dari  produk pertanian anorganik. Meskipun segmen pasarnya masih tertentu , misalnya jaringan perhotelan, supermarket dengan  pelanggan orang asing , restoran restoran dll. Berdasarkan hal tersebut maka perlu diadakan pembuatan pupuk organik cair sehingga kita dapat memahami cara pembuatan pupuk dan memanfaatkan limbah. Dalam pembuatan kompos ini dapat dikemukakan cara-cara Krantz, Indore, dan Macdonald. Cara Krantz yaitu dengan menggunakan bahan-bahan mentah (serasah, sampah organic, dll), Cara Indore yaitu dengan menggunakan bahan-bahan mentah (serasah, sampah, bahan organik, dll), Cara Macdonald menggunakan bahan-bahan mentah, (batang-batang kecil dan daun-daunan, serasah atau sampah tanaman)
Limbah padat dari buangan pasar dihasilkan dalam jumlah yang cukup besar. Limbah tersebut berupa limbah sayuran yang hanya ditumpuk di tempat pembuangan dan menunggu pemulung untuk mengambilnya atau dibuang ke TPA jika tumpukan sudah meninggi. Penumpukan yang terlalu lama dapat mengakibatkan pencemaran,yaitu bersarangnya hama-hama dan timbulnya bau yang tidak diinginkan. Sampah sayur - sayuran merupakan bahan buangan yang yang biasanya dibuang secara open dumping tanpa pengelolaan lebih lanjut sehingga akan menimbulkan gangguan lingkungan dan bau yang tidak sedap. Berdasarkan hal tersebut diatas, perlu diterapkan suatu teknologi untuk mengatasi limbah padat, yaitudengan menggunakan teknologi daur ulang limbah padat menjadi produk kompos yang bernilai guna tinggi.
Pengomposan dianggap sebagai teknologi berkelanjutan karena bertujuan untuk konservasi lingkungan, keselamatan manusia, dan pemberi nilai ekonomi. Penggunaan kompos membantu konservasi lingkungan dengan mereduksi penggunaan pupuk kimia yang dapat menyebabkan degradasi lahan. Pengomposan secara tidak langsung juga membantu keselamatan manusia dengan mencegah pembuangan limbah organik. Proses pengomposan adalah proses dekomposisi materi organik menjadi pupuk kompos melalui reaksi biologis mikroorganisme secara aerobik dalam kondisi terkendali. Pengomposan sendiri merupakan proses penguraian senyawa-senyawa yang terkandung dalam sisa-sisa bahan organik (seperti jerami, daun-daunan, sampah rumah tangga, dan sebagainya) dengan suatu perlakuan khusus. Hampir semua bahan yang pernah hidup, tanaman atau hewan akan membusuk dalam tumpukan kompos .
Kompos sebagai hasil dari pengomposan dan merupakan salah satu pupuk organik yang memiliki fungsi penting terutama dalam bidang pertanian antara lain : Pupuk organik mengandung unsur hara makro dan mikro.Pupuk organik dapat memperbaiki struktur tanah.Meningkatkan daya serap tanah terhadap air dan zat hara, memperbesar daya ikat tanah berpasir.Memperbaiki drainase dan tata udara di dalam tanah.Membantu proses pelapukan dalam tanah.Tanaman yang menggunakan pupuk organik lebih tahan terhadap penyakit. Proses pembuatan kompos berlangsung dengan menjaga keseimbangan kandungan nutrien, kadar air, pH, temperatur dan aerasi yang optimal melalui penyiraman dan pembalikan.

B.           Tinjauan Pustaka
Daur ulang limbah menjadi sesuatu yang lebih berguna sangat dianjurkan untuk mengurangi akibat dan dampak terhadap lingkungan. Pemanfaatan sampah kota menjadi pupuk dalam bentuk kompos merupakan alternatif yang sangat baik. Limbah sebagai bagian dari lingkungan abiotik, merupakan salah satu mata ranatai pemindahan energi dan materi di antara komponen komunitas. Secara alamiah, alam cenderung mendahulukan buangan yang lebih mudah dirombak, sedang selebihnya dalam batas-batas tertentu akan ditenggang oleh alam. Akan tetapi bila kuantitas limbah yang tidak mudah dirombak mulai membengkak, tentunya kesetimbangan dinamis tadi tidak dapat lagi dipertahankan. Di sinilah andil tanah sebagai pameran pembantu (auxiliary function) dalam meredam kegoyahan lingkungan. Baik sebagai sistem penyaring, penyangga, maupun sebagai sistem transformasi bahan pencemar – dalam hal ini limbah (Schoeder, 1984).
Bahan organik yang dapat berupa pupuk organik atau pupuk hijau dalam sistem pertanaman dapat berfungsi sebagai bufer (penyangga) dan penahan lengas, di samping pengaruhnya terhadap perbaikan sifat kimia tanah. Kualitas pupuk organik ditentukan oleh komposisi bahan dasar pupuk organik tersebut dan tingkat perombakannya. Pupuk organik (kompos) berbahan dasar beraneka (sampah kota) sehingga mempunyai kandungan total hara yang tidak seragam. Kematangan kompos ditandai dengan telah hancurnya bahan dasar, suhu kembali mendekati suhu udara dan berwarna hitam, keadaan tersebut biasanya mempunyai nisbah C/N 10-15 (Donahue et al., 1977). Pengomposan sendiri merupakan proses penguraian senyawa-senyawa yang terkandung dalam sisa-sisa bahan organik (seperti jerami, daun-daunan, sampah rumah tangga, dan sebagainya) dengan suatu perlakuan khusus. Hampir semua bahan yang pernah hidup, tanaman atau hewan akan membusuk dalam tumpukan kompos (Outterbridge, 1991).
Pengomposan dapat dilakukan pada kondisi aerobik dan anaerobik.Pengomposan secara aerobik ialah dekomposisi bahan organik dalam kondisi dengan kehadiran oksigen ( udara ) , produk utama dari metabolis biologi aerobik adalah air dan panas. Pengomposan secara anaerobik ialah dekomposisi bahan organik dalam kondisi dengan ketidakhadiran oksigen( udara ), produk utama dari metabolis biologianaerobik adalah metana , karbon dioksida , dan senyawa intermediate dengan berat molekul rendah ( Haung , 1980 )

C.           Faktor yang Mempengaruhi Proses Pengomposan
Sutanto (2002) menyatakan bahwa dalam proses pengomposan yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut: Kelembapan timbunan bahan kompos, berpengaruh terhadap kehidupan mikrobia, agar tidak terlalu kering atau basah dan tergenang. Aerasi timbunan, berhubungan erat dengan kelengasan. Temperatur harus dijaga tidak terlampau tinggi (maksimum 600C), dan juga dilakukan pembalikkan untuk menurunkan temperatur. Suasana, dalam pengomposan menghasilkan asam-asam organik sehingga pH turun, untuk itu diperlukan pembalikkan.Netralisasi keasaman, dapat dilakukan dengan menambah kapur seperti dolomit atau abu.Kualitas kompos, dapat diberi pupuk seperti P untuk meningkatkan kualitas kompos.
Rosmarkam dan Yuwono (2002) menyimpulkan bahwa pengomposan pada dasarnya merupakan upaya mengaktifkan kegiatan mikrobia agar mampu mempercepat proses dekomposisi bahan organik. Mikrobia tersebut adalah bakteri, fungi dan jasad renik lainnya.Suriawiria (2003) menyatakan bahwa adapun kunci membuat kompos yang bagus meliputi: rasio karbon/nitrogen, adanya bahan mikroorganisme, tingkat kelembapan, tingkat oksigen dan ukuran partikel. Dari ketiga pendapat tersebut faktor-faktor yang mempengaruhi pengomposan adalah hampir sama.
Ø   Mikroorganisme Sellulotik (MOS)
Mikroorganisme sellulotik digunakan tujuan utamanya adalah untuk dapat mempercepat proses pengomposan. Usaha mempercepat proses pengomposan dapat dilakukan dengan memberikan inokulasi mikroorganisme selulopati seperti bakteri, fungi dan aktinomisetes yang dapat meningkatkan kandungan nitrogen dan fosfat (Sutanto, 2002).
Mekanisme pembongkaran sellulosa oleh berbagai mikroorganisme, sama sekali tergantung atas sifat/keadaan organisme dan kondisi-kondisi dekomposisi. Contoh pada bakteri aerobik akan menghasilkan CO2, pigmen-pigmen tertentu, sejumlah substansi (zat) sel mikrobial, sedangkan bakteri anaerobik membentuk berbagai asam organik dan alkohol (Sutedjo, dkk, 1996).
Rao (1994) menyimpulkan bahwa dalam kondisi anaerob, dekomposisi sampah organik terjadi sebagai akibat kegiatan mikroorganisme yang mesofil dan termofil. Di dalam timbunan kompos, mikroorganisme mesofil dan termofil (bakteri dan actinomycetes) penting dalam memecahkan substrat selulosa. Mikrobia ini memecahkan karbohidrat dan protein kompleks menjadi asam organik dan alkohol.
Ø   Effective Microorganisme (EM4)
Menurut Anonim (2008) beberapa keuntungan aplikasi effective microorganisme adalah bahwa EM dapat menekan pertumbuhan mikroorganisme patogen atau yang merugikan tanah dan tanaman sekaligus menghilangkan bau yang ditimbulkan dari proses penguraian bahan organik, meningkatkan ketersediaan nutrisi dan senyawa organik pada tanaman, meningkatkan aktivitas mikroorganisme yang menguntungkan, misalnya Mycorhiza, Rhizobium, bakteri pelarut fosfat. EM4 pertanian akan aktif memfermentasi bahan organik (sisa-sisa tanaman, pupuk hijau, pupuk kandang, dan lain-lain) yang terdapat dalam tanah. Hasil fermentasi bahan organik tersebut adalah berupa senyawa organik yang mudah diserap langsung oleh perakaran tanaman misalnya gula, alkohol, asam amino, protein, karbohidrat,vitamin dan senyawa organic lainnya(Anonim, 2007). Mikroorganisme Efektif (EM) merupakan kultur campuran berbagai jenis mikroorganisme yang bermanfaat (bakteri fotosintetik, bakteri asam laktat, ragi, aktinomisetes dan jamur peragian) yang dapat dimanfaatkan sebagai inokulan untuk meningkatkan keragaman mikrobia tanah. Pemanfaatan EM dapat memperbaiki kesehatan dan kualitas tanah, dan selanjutnya memperbaiki pertumbuhan dan hasil tanaman (Sutanto, 2002). Disamping itu, menurut Indriani (2007) kompos mempunyai beberapa sifat yang menguntungkan antara lain: (1) memperbaiki struktur tanah, (2) memperbesar daya ikat tanah berpasir, (3) menambah daya ikat air pada tanah, (4) memperbaiki drainase dan tata udara dalam tanah, (5) mengandung hara yang lengkap, (6) memberi ketersediaan bahan makanan bagi mikrobia, dan(7) menurunkan aktivitas mikroorganisme yang merugikan.

D.          Manfaat Kompos Terhadap Tanah
Menurut Rosmarkam dan Yuwono (2002) sifat baik dari kompos yang merupakan pupuk organik terhadap kesuburan tanah yaitu dapat menyediakan unsur hara seperti N, P, K, Ca, Mg, S serta hara mikro dalam jumlah relatif kecil, dapat mempermudah pengolahan tanah-tanah yang berat, membuat permeabilitas tanah menjadi lebih baik dan juga dapat dijadikan sebagai pupuk bagi tanaman. Pemberian pupuk organik akan menambah unsur hara yang dibutuhkan dalam pertumbuhan tanaman. Memang persentase unsur hara yang bertambah dari pupuk organik masih lebih kecil disbanding pupuk organik secara umum, fungsi pupuk organik adalah sebagai berikut:
1. kebutuhan tanah bertambah. Adanya penambahan unsur hara, humus, dan bahan organik kedalam tanah menimbulkan efek residual, yaitu berpengaruh dalam jangka panjang
2. sifat fisik dan kimia tanah diperbaiki. Pemberian pupuk organik menyebabkan terjadinya perbaikan struktur tanah
3. sifat biologi tanah dapat diperbaiki dan mekanisme jasad renik yang ada menjadi hidup (Indriani, 2001). Disamping itu, menurut Indriani (2007) kompos mempunyai beberapa sifat yang menguntungkan antara lain:
(1) memperbaiki struktur tanah,
(2) memperbesar daya ikat tanah berpasir,
(3) menambah daya ikat air pada tanah,
(4) memperbaiki drainase dan tata udara dalam tanah,
(5) mengandung hara yang lengkap,
(6) memberi ketersediaan bahan makanan bagi mikrobia, dan
(7) menurunkan aktivitas mikroorganisme yang merugikan



BAB II
PEMBUATAN PUPUK KOMPOS
A.          Pembuatan Pupuk Kompos
1.            Alat dan Bahan
a.    Alat :
Ø  Ember dengan tutupnya
Ø  Parang/pisau                  
Ø  Genting/batu bata
b.    Bahan :
Ø  Daun kering
Ø  Gula merah
Ø
Ai Air
Ø  Kotoran hewan
Ø  kapur
Ø  Dedak
Ø  Serbuk gergaji
C

Langkah Kerja:
·         Potonglah daun-daun kering yang telah dikumpulkan menjadi bagian yang kecil-kecil.
·         Potonglah daun-daun kering yang telah dikumpulkan menjadi bagian yang kecil-kecil.
·         Haluskan gula merah, dan kemudian campurkan dengan air dan EM4 3 tutup.
·         Setelah itu basahilah campuran potongan daun kering tadi dengan air gula secukupnya.
·         Lubangilah ember yang telah disiapkan dengan beberapa lubang, kemudian isikan dengan tanah secukupnya, dengan batu merah diatas tanah tersebut.
·         Lalu taburkan kapur yang telah disediakan diatasnya dan masukkan potongan campuran daun kering tadi diatasnya.
·         Tutplah ember tersebut atau dapat ditutup menggunakan karung goni.

Daftar Pustaka
www.wikipedia.org/wiki/Kompos diakses oktober 2010
Rohendi, E. 2005. Lokakarya Sehari Pengelolaan Sampah Pasar DKI Jakarta, sebuah prosiding. Bogor, 17 Februari 2005.
 Suriadikarta, Didi Ardi., Simanungkalit, R.D.M. (2006).Pupuk Organik dan Pupuk Hayati. Jawa Barat:Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Lahan Pertanian. Hal 2.

Pola Kemitraan



Pola Kemitraan

1.      Pengertian

Kemitraan adalah jalinan kerjasama usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha kecil dengan pengusaha menengah/besar (Perusahaan Mitra) disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh pengusaha besar, sehingga saling memerlukan, menguntungkan dan  Kemitraanmemperkuat. sebagaimana dimaksud UU No. 9 Tahun 1995, adalah kerjasama antara usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.

2.      Alasan Terjadi Kemitraan 
a)      Meningkatkan profit pihak-pihak yang bermitra
b)       Memperbaiki pengetahuan situasi pasar
c)      Memperoleh tambahan pelanggan
d)     Meningkatkan pengembangan produk
e)      Memperbaiki proses produksi
f)       Memperbaikii kualitas akses terhadap teknologi

3.      Prinsip dan Dasar Kemitraan
a)    Saling membutuhkan
b)    Saling mendukung dan menguatkan
c)    Saling menguntungkan
d)   Adanya kebutuhan yang dirasakan oleh pihak yang bermitra
e)    Adanya persoalan intern dan ekstern usaha yang dihadapi dalam mengembangkan usaha.
f)     Kegiatan yang dijalankan dapat memberikan manfaat yang nyata yang bersifat “mutual benefit ( sama sama diuntungkan) bagi pihak – pihak yang bermitra.

4.      Manfaat Kemitraan
a)    Tercapainya produktivitas tinggi
b)     Tercapainya efisiensi
c)     Jaminan kualitas, kuantitas, kontinuitas
d)    Penanganan resiko
e)     Meningkatkan perolehan nilai tambah bagi pelaku kemitraan
f)      Meningkatkan pertumbuhan ekonomi pedesaan, wilayah dan nasional
g)     Memperluas kesempatan kerja

5.      Analisis kemitraan
a)    Kurang transparansi dalam pelaksanaan
b)    Realisasi gelar Kemitraan masih belum memuaskan
c)    Kemitraan tidak berkembang dengan baik
d)   Waralaba dalam negri belum banyak yang bermunculan

6.      Kendala umum kemitraan
a)    Perbedaan antara Usaha Besar dan Usaha Kecil
b)    Kualitas produk belum terjamin
c)    Kerjasama kurang berkembang
d)   UB bersifat integrasi vertical
e)    Belum berkembangnya sistem dan pola kemitraan dan unsur pendukung lainnya .

7.      Syarat-syarat Kemitraan
a)  Tujuan umum yang sama
b)  Kesejahteraan
c)  Saling menghargai
d) Saling memberi konstribusi
e)  Ada efek sinergi
f)   Saling menguntungkan

8.      Kerjasama keterkaitan antar hulu-hilir
Kerjasama keterkaitan antar hilir-hulu. Kerjasama dalam pemilik usaha Kerjasama dalam bentuk bapak-anak angkat, kerjasama dalam bentuk bapak angkat sebagai modal ventura, Pola Inti Plasma, Pola Sub Kontrak,Pola Dagang Umum, Pola Waralaba, Pola Keagenan, Pola Kerjasama Operasional Agribisnis
A.    POLA KEMITRAAN
Banyak program pemerintah dan pola-pola kemitraan yang dibuat demi usaha kecil. Hal ini bertujuan untuk mendorong dan menumbuhkan usaha kecil tangguh dan modern. Usaha kecil sebagai kekuatan ekonomi rakyat dan berakar pada masyarakat dan usaha kecil yang mampu memperkokoh struktur perekonomian nasional yang lebih efisien. Pola-pola kemitraan tersebut antara lain:
1.     Kerjasama keterkaitan antar hulu-hilir
2.     Kerjasama keterkaitan antar hilir-hulu
3.     Kerjasama dalam pemilik usaha
4.     Kerjasama dalam bentuk bapak-anak angkat
5.     Kerjasama dalam bentuk bapak angkat sebagai modal ventura
6.     Intiplasma
7.     Subkontrak
8.     Dagang umum
9.     Waralaba
10.  Keagenan


1.     Kerjasama keterkaitan antar hulu-hilir (forward linkage)
Pembangunan industri dasar dengan skala besar yang dilakukan untuk mengolah langsung sumber daya alam termasuk sumber energi yang terdapat di suatu daerah, perlu dimanfaatkan untuk mendorong pembangunan cabang-cabang dan jenis-jenis industri yang saling mempunyai kaitan, yang selanjutnya dapat dikembangkan menjadi kawasan-kawasan industri. Rangkaian kegiatan pembangunan industri tersebut pada gilirannya akan memacu kegiatan pembangunan sektor-sektor ekonomi lainnya beserta prasarananya antara lain yang penting adalah terminal-terminal pelayanan jasa, daerah pemukiman baru dan daerah pertanian baru. Wilayah yang dikembangkan dengan berpangkal tolak pada pembangunan industri dalam rangkaian yang dipadukan dengan kondisi daerah dalam rangka mewujudkan kesatuan ekonomi nasional, merupakan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri.
Kerjasama keterkaitan hulu hilir  harus  berlangsung dalam iklim yang positif dan konstruktif, dalam arti bersifat saling membutuhkan dan saling memperkuat dan saling menguntungkan. Dalam melakukan kerja sama antara perusahaan industri. Pemerintah memanfaatkan peranan koperasi, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, serta asosiasi/federasi perusahaan-perusahaan industri sebagai wadah untuk meningkatkan pengembangan bidang usaha industri.

2.     Kerjasama keterkaitan antar hilir-hulu (backward linkage)
Pertumbuhan ataupun pemerataan ekonomi dengan penerapan kerjasama keterkaitan hilir hulu yang tepat guna sejauh mungkin dapat menggunakan bahan-bahan dalam negeri adalah untuk meningkatkan nilai tambah, memelihara keseimbangan antara peningkatan produksi dan kesempatan kerja, serta pemerataan pendapatan, dalam rangka usaha memperbesar nilai tambah sebanyak-banyaknya, maka pembangunan industri harus dilaksanakan dengan mengembangkan keterkaitan yang berantai ke segala jurusan secara seluas-luasnya yang saling menguntungkan  kelompok industri hilir, keterkaitan antara kelompok industri hulu/dasar.
Kerjasama keterkaitan hilir hulu harus berlangsung dalam iklim yang positif dan konstruktif, dalam arti bersifat saling membutuhkan dan saling memperkuat dan saling menguntungkan. Dalam melakukan kerja sama antara perusahaan industri. Pemerintah memanfaatkan peranan koperasi, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, serta asosiasi/federasi perusahaan-perusahaan industri sebagai wadah untuk meningkatkan pengembangan bidang usaha industri.

3.     Kerjasama dalam Pemilik Usaha
Dalam konsep kerjasama usaha melalui kemitraan ini, jalinan kerjasama yang dilakukan antara usaha besar atau menengah dengan usaha kecil didasarkan pada kesejajaran kedudukan atau mempunyai derajat yang sama terhadap kedua belah pihak yang bermitra. Ini berarti bahwa hubungan kerjasama yang dilakukan antara pengusaha besar atau menengah dengan pengusaha kecil mempunyai kedudukan yang setara dengan hak dan kewajiban timbal balik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, tidak ada yang saling mengekspoitasi satu sama lain dan tumbuh berkembangnya rasa saling percaya di antara para pihak dalam mengembangkan usahanya.
Adapun bentuk kerjasama usaha yang lakukan, ada beberapa rambu-rambu yang perlu Di perhatikan dalam melakukan kerjasama dengan pihak lain. Diantaranya sebagai berikut :
a.     Perjanjian Tertulis
      Penting sekali bagi siapa pun untuk melakukan perjanjian tertulis atas kerjasama usaha yang dilakukan, sehingga menghindari perselisihan dan kerugian di belakang hari. Semakin detail isi perjanjian, maka semakin memperjelas konsep kerjasama yang dibangun. Pastikan perjanjian ini memiliki kekuatan hukum, dengan tdi tangan pihak-pihak yang terkait di atas materai.
b.     Berdasarkan Asas Manfaat
      Ketika melakukan kerjasama usaha, sebisa mungkin menguntungkan kedua belah pihak. Jika salah satu merasa terugikan, maka kerjasama ini tidak bisa diteruskan. Ini perlu, jika Di ingin berinvestasi, maka Di perlu tahu berapa bagi hasil yang akan Di dapatkan, selama berapa lama, dan apa resiko yang akan Di hadapi. Uang tidak bisa didapatkan begitu saja, tanpa mengetahui dengan pasti imbal balik yang akan di dapatkan.
c.      Berdasarkan Asas Adil
      Apapun yang tercantum dalam perjanjian, hendaknya disepakati. Tidak boleh ada yang berbuat curang, dengan tidak menjalankan kewajibannya. Karenanya, perlu dibuat rincian hak dan tanggung jawab, maupun job description secara mendetail, sehingga masing-masing memahami dan menjalankannya dengan baik. Jika ada yang berbuat curang, maka semuanya bisa diproses melalui jalur hukum, atau kerjasama usaha tidak bisa dilanjutkan.
d.     Tidak Ada Unsur Paksaan
      Kerjasama usaha harus berdasarkan keinginan pribadi, tanpa adanya paksaan dari pihak lain. Jika Di merasa tidak cocok untuk bekerjasama dengan orang lain, Di tidak perlu memaksakannya. Di bisa memilih kerja sendiri sesuai kemampuan.
4.     Kerjasama dalam bentuk bapak dan anak-angkat
Pada dasarnya pola bapak angkiat adalah refleksi kesediaan pihak yg mampu atau besar untuk membantu pihak lainyang kurang mampu atau kecil pihak yang memang memerlukan pembinaan.Oleh karena itu pada hakikatnya pola pendekatan tersebut adalh cermin atau wujud rasa kepedulian pihak yang esar terhadap yang kecil
Pola bapak angkat dalam pola pengembangan UMK umumnya banyak dilakukan BUMN dengan usaha mikro dan kecil.

5.     Kerjasama dalam bentuk bapak angkat sebagai pemodal ventura
Merupakan bentuk kerjasama dalam bentuk suatu investasi melaui pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta (anak perusahaan) sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu.

6.     Pola inti plasma
Adalah merupakan hubungan kemitraan antara Usaha Kecik Menengah  dan Usaha Besar sebagai inti membina dan mengembangkan Usaha Kecil Menegah yang menjadi plasmanya dalam menyediakan lahan, penyediaan sarana produksi, pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi, perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha. Dalam hal ini, Usaha Besar mempunyai tanggung jawab sosial (corporate social responsibility) untuk membina dan mengembangkan UKM sebagai mitra usaha untuk jangka panjang.
Pola Kemitraan Inti Plasma
Perusahaan Mitra membina Kelompok Mitra dalam hal:
a.      Penyediaan dan penyiapan lahan
b.     Pemberian saprodi.
c.      Pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi.
d.     Perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi.
e.      Pembiayaan.
f.       Bantuan lain seperti efesiensi dan produktifitas usaha. 

7.     Subkontrak
Menurut penjelasan Pasal 27 huruf (b) Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 1995 bahwa pola subkontrak adalah hubungan kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang di dalamnya Usaha Kecil memproduksi komponen yang diperlukan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar sebagai bagian dari produksinya. Atau bisa juga dikatakan, subkontrak sebagai suatu sistem yang menggambarkan hubungan antara Usaha Besar dan Usaha Kecil Menegah, di mana Usaha Besar sebagai perusahaan induk (parent firma) meminta kepada UKM selaku subkontraktor untuk mengerjakan seluruh atau sebagian pekerjaan (komponen) dengan tanggung jawab penuh pada perusahaan induk. Selain itu, dalam pola ini Usaha Besar memberikan bantuan berupa kesempatan perolehan bahan baku, bimbingan dan kemampuan teknis produksi, penguasaan teknologi, dan pembiayaan.
Model kemitraan ini menyerupai pola kemitraan contract farming tetapi pada pola ini kelompok tidak melakukan kontrak secara langsung dengan perusahaan pengolah (processor) tetapi melalui agen atau pedagang.
Pembinaan Kelompok Mitra
Kelompok Mitra perlu ditingkatkan kemampuannya dalam hal:
1. Merencanakan Usaha.
2. Melaksanakan dan mentaati perjanjian kemitraan
3. Memupuk modal dan memanfaatkan pendapatan secara rasional.
4. Meningkatkan hubungan melembaga dengan koperasi.
5. Mencari dan mencapai skala usaha ekonomi.

Pembinaan Oleh Perusahaan Mitra
1.     Meningkatkan pengetahuan dan kewirausahaan kelompok mitra.
2.     Membantu mencarikan fasilitas kredit yang layak.
3.     Mengadakan penelitian, pengembangan, dan pengaturan teknologi tepat guna.
4.     Melakukan konsultasi dan temu usaha.

8.     Pola dagang umum
Menurut penjelasan Pasal 27 huruf (c) Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 1995, Pola Dagang Umum adalah “hubungan kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang di dalamnya Usaha Menengah atau Usaha Besar memasarkan hasil produksi Usaha Kecil atau Usaha Kecil memasok kebutuhan yang diperlukan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar mitranya”. Dengan demikian maka dalam pola dagang umum, usaha menengah atau usaha besar memasarkan produk atau menerima pasokan dari usaha kecil mitra usahanya untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh usaha menengah atau usaha besar mitranya.
Bisa juga dikatakan bahwa pola dagang umum mengandung pengertian hubungan kemitraan antara kelompok mitra dengan perusahaan mitra, dimana perusahaan mitra memasarkan hasil produksi kelompok mitra memasok kebutuhan perusahaan mitra.

9.     Waralaba
Adalah bentuk hubungan kemitraan antara pemilik waralaba atau pewaralaba  (franchisor) dengan penerima waralaba (franchisee) dalam mengadakan persetujuan  jual beli hak monopoli untuk menyelenggarakan usaha (waralaba). Kerjasama ini biasanya didukung dengan pemilihan tempat, rencana bangunan, pembelian peralatan, pola arus kerja, pemilihan karyawan, konsultasi, standardisasi, pengendalian, kualitas, riset dan sumber-sumber permodalan.
Waralaba atau Franchising (dari bahasa perancis) untuk kejujuran atau kebebasan adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Sedangkan menurut asosiasi franchise indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah:  Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Secara harfiah, waralaba berarti “hak untuk menjalankan usaha/bisnis di daerah yang telah di tentukan”. Dalam bahasa Prancis waralaba bermakna kejujuran atau kebebasan. Secara historis, waralaba didefinisikan sebagai penjualan khusus suatu produk di suatu daerah tertentu (seperti mesin jahit) dimana produsen memberikan pelatihan kepada perwakilan penjualan dan menyediakan produk informasi dan iklan, sementara ia mengontrol perwakilan yang menjual produk di daerah yang telah di tentukan.
Macam waralaba yang umum saat ini adalah “bisnis format waralaba”. Dalam transaksi semacam ini, pemberi lisensi waralaba telah mengembangkan produk atau jasa dan keseluruhan sistem distribusi/pengantaran serta pemasaran produk atau jasa tersebut. Terkadang, jasa pelayanan komponen barang atau jasa juga ditambahkan dalam sistem tersebut.
Saat ini, sistem waralaba yang berkembang pesat di negara-negara indrustri maju adalah waralaba retail maupun waralaba rumah makan siap saji. Begitupun dengan di negara berkembang seperti Indonesia, waralaba ritail seperti Alfamart, Indomart, Circle K, Yomart, mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan.
Di Indonesia pengaturan tentang waralaba terdapat pada Peraturan Pemerintah R.I No 16 Tahun 1997 yang merumuskan tentang arti :
Waralaba adalah perjanjian dimana salah satu pihak yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak kekayaan intelektual (HKI) atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.
Pemberi waralaba (Franchisor) adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak kekayaan intelektual (HKI) atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
Penerima waralaba (Franchisee) adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak kekayaan intelektual (HKI) atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.
Pengertian waralaba menurut Asosiasi Franchise Indonesia :
“Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu”. (wikipedia indonesia)
Adapun yang dimaksud dengan hak kekayaan intelektual (HKI) dalam arti waralaba tersebut di atas adalah meliputi antara lain : Merek, Nama Dagang, Logo, Desain, Hak Cipta, Rahasia Dagang dan Paten. Selanjutnya, yang dimaksud dengan penemuan atau ciri khas usaha misalnya : sistem manajemen, cara penjualan atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari pemiliknya.
Istilah-istilah dalam Waralaba
Penanda/Tanda Waralaba : Esensi bisnis format waralaba adalah merek dagang dari produk atau jasa tersebut walaupun proses produk atau jasa tersebut juga mungkin telah memperoleh paten dan hak cipta. Tentunya, penanda waralaba di suatu format bisnis ini adalah merek dagang produk tersebut. Penanda waralaba juga bernilai sebagai simbol dari semua ciri bisnis tersebut.

Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement)
Adalah perjanjian yang mengikat pemberi dan penerima waralaba. Perjanjian ini adalah perjanjian yang seringkali dikaitkan dengan sejumlah perjanjian tambahan lain, misalnya perjanjian retail suatu produk, perjanjian untuk memasok komponen, perjanjian iklan dan sebagainya. Perjanjian harus diadakan secara tertulis, dan di Indonesia di buat dalam bahasa Indonesia dan terhadapnya berlaku hukum Indonesia.

Pemegang utama lisensi waralaba (Master Franchisee)
Waralaba merupakan hubungan kemitraan, yang di dalamnya pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi, merek dagang, dan saluran distribusi perusahaannya kepada penerima waralaba dengan disertai bantuan bimbingan manajemen. Dalam pola ini Usaha Besar yang bertindak sebagai pemberi waralaba menyediakan penjaminan yang diajukan oleh Usaha Kecil Menengah  sebagai penerima waralaba kepada pihak ketiga.
Pemegang utama lisensi waralaba berhak untuk mengoperasikan waralaba tersebut di suatu wilayah yang luas cakupannya (misalnya di Indonesia). Umumnya, dimungkinkan membuka dan mengoperasikan gerai-gerai waralaba di daerah tersebut sebelum mulai menunjuk penerima waralaba lain sebagai sub-kontraktor (sub-franchisees). Di Asia, pemegang utama lisensi waralaba ini seringkali datang dari kalangan bisnis domestik yang memiliki koneksi politik yang baik dengan penguasa dan berpengalaman dalam menjalankan bisnis skala besar dengan dukungan modal yang kuat.

Jenis Waralaba :
Waralaba dibagi menjadi dua :  Waralaba Luar Negeri dan Waralaba Dalam Negeri.
1.     Waralaba Luar Negeri : Cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima di seluruh dunia, dan cenderung lebih bergengsi.
2.     Waralaba dalam negeri : pilihan investasi bagi orang-orang yang ingin cepat jadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup namun dengan harga yang lebih terjangkau.
Kunci keberhasilan bisnis waralaba adalah kekuatan merek, sebelum mewaralabakan usahanya hendaknya setiap pengusaha mendaftarkan terlebih dahulu merek dagangnya ke kantor Merek di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indonesia, maka dengan demikian jika kita telah memiliki merek yang terdaftar peluang untuk mewaralabakan usaha kita akan lebih terjamin kepastian hukumnya. Selain itu penerima waralaba akan mempercayai sistem waralaba yang ditawarkan, karena pemilik waralaba memiliki merek dagang yang terdaftar.

10. Keagenan
Adalah hubungan kemitraan antar kelompok mitra dengan perusahaan mitra dimana kelompok diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa usaha pengusaha mitra. Keagenan merupakan hubungan kemitraan antara UKM dan UB, yang di dalamnya UKM diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa UB sebagai mitranya. Pola keagenan merupakan hubungan kemitraan, di mana pihak prinsipal memproduksi atau memiliki sesuatu, sedangkan pihak lain (agen) bertindak sebagai pihak yang menjalankan bisnis tersebut dan menghubungkan produk yang bersangkutan langsung dengan pihak ketiga.
Teori keagenan (Agency theory) merupakan basis teori yang mendasari praktik bisnis perusahaan yang dipakai selama ini. Teori tersebut berakar dari sinergi teori ekonomi, teori keputusan, sosiologi, dan teori organisasi. Prinsip utama teori ini menyatakan adanya hubungan kerja antara pihak yang memberi wewenang (prinsipal) yaitu investor dengan pihak yang menerima wewenang (agensi) yaitu manajer, dalam bentuk kontrak kerja sama yang disebut ”nexus of contract”.
Perbedaan “kepentingan ekonomis” ini bisa saja disebabkan ataupun menyebabkan timbulnya informasi asymmetri (Kesenjangan informasi) antara Pemegang Saham (Stakeholders) dan organisasi. Diskripsi bahwa manajer adalah agen bagi para pemegang saham atau dewan direksi adalah benar sesuai teori agensi.
Teori agensi mengasumsikan bahwa semua individu bertindak atas kepentingan mereka sendiri. Pemegang saham sebagai prinsipal diasumsikan hanya tertarik kepada hasil keuangan yang bertambah atau investasi mereka di dalam perusahaan. Sedang para agen disumsikan menerima kepuasan berupa kompensasi keuangan dan syarat-syarat yang menyertai dalam hubungan tersebut.
Contoh nyata yang dominan terjadi dalam kegiatan perusahaan dapat disebabkan karena pihak agensi memiliki informasi keuangan daripada pihak prinsipal (keunggulan informasi), sedangkan dari pihak prinsipal boleh jadi memanfaatkan kepentingan pribadi atau golongannya sendiri (self-interest) karena memiliki keunggulan kekuasaan (discretionary power).
Contoh lain Keagenan (Agency theory) sebenarnya juga dapat dipahami dalam lingkup lembaga kemahasiswaan. Pengurus yang dipercayakan menjadi perpanjangan tangan keluarga mahasiswa untuk mengelolah organisasi menjadi agen yang idealnya mampu mengakomodasi semua kepentingan keluarga. Namun, terkadang pengurus lembaga kemahasiswaan tak mampu menjalankan ini dengan baik. Kecenderungan pengurus lebih memilih melaksanakan kepengurusan sesuai dengan keinginannya. Kepentingan keluarga menjadi terabaikan.
Pengembangan akuntansi kontemporer salah satunya adalah digunakannya Agency Theory dalam menjustifikasi akuntansi positif. Menurut Baiman (1990), terdapat tiga model hubungan agensi yaitu:
1.  The Principal-Agent Model.
2.  The Transaction Cost Economics Model.
3.  The Rochester Model.
Ketiganya memiliki dua kerangka kesamaan dan dua perbedaan. Kesamaannya, pertama, ketiganya memahami ketentuan dan penyebab hilangnya efisiensi yang diciptakan oleh divergensi antara perilaku kerjasama dan kepentingan individu; kedua, ketiganya menganalisa dan memahami implikasi perbedaan proses pengendalian menghindari hilangnya efisiensi pada masalah agensi. Sedangkan perbedaannya, pertama, menekankan perbedaan sumber-sumber divergensi perilaku kerjasama dan kepentingan individu; kedua, menekankan perbedaan aspek pada agenda riset pada umumnya; ketiga, pemodelan berhati-hati yang mendasari konteks ekonomi yang menyebabkan timbulnya masalah agensi; keempat, derivasi optimalisasi hubungan kerja dan memahami bagaimana hubungan kerja yang meringankan masalah agensi; kelima, komparasi hasil-hasil untuk melakukan observasi praktik model yang dipakai dan menganalisanya. Artinya dalam kerangka umum model hubungan agensi memperlihatkan bahwa manajer melakukan maksimasi expected utility agar dapat mempengaruhi desain kontrak kerja mereka. Pemilik dan manajer secara bersama dibatasi biaya atas masalah agensi, sehingga memerlukan insentif untuk mendesain kontrak yang mengurangi secara efisien masalah agensi. Dua tokoh utama (principal dan agent) dalam interaksi bisnis tersebut sebenarnya mengarah pada kepentingan yang sama, yaitu wealth (kekayaan). Bentuk ekstrim (extreme ways) dari agency theory sendiri sebenarnya adalah ketika hubungan agensi dijadikan mekanis-matematis untuk kepentingan legitimasi kepentingan “mutualis insklusif“.